أهلا و سهلا

JAGALAH HATI...

Selasa, 25 September 2012

Hatimu Bagaikan Radar Kendali

1. Jauhilah olehmu banyak bicara (yang tidak bermanfaat) dan jagalah lisan dari 'cerewet'.

2. Bacalah Al-Qur’an Al-Karim, dan berusahalah agar ia menjadi wirid harianmu, juga berusahalah untuk menghafalkannya.

3. Tidak baik jika kamu membicarakan semua pembicaraan yang telah kamu dengar, sebab yang demikian itu memberi peluang kepadamu untuk jatuh dalam lubang kebohongan.

4. Jauhilah sifat sombong dan bangga diri dengan sesuatu yang bukan milikmu kerana untuk pamer dan menyombongkan diri di depan manusia.

5. Sesungguhnya dzikir kepada Allah memiliki pengaruh yang agung bagi kehidupan ruh, jiwa, badan, dan sosial seorang muslim.

6. Jika engkau hendak berbicara janganlah engkau agung-agungkan, jangan engkau fasih-fasihkan, dan jangan pula engkau buat-buat, sebab yang demikian itu adalah sifat yang dibenci oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam.

7. Hendaklah engkau berteladan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Salla , yang sentiasa lebih banyak diam dan berfikir, tidak memperbanyak tertawa apalagi berlebih-lebihan di dalamnya.

8. Janganlah sekali-kali memutus pembicaraan orang lain atau membantahnya atau menampakkan pelecehan terhadapnya,tetapi jadilah pendengar yang baik yang mendengarkan pembicaraan orang lain dengan sopan (sebagai tanda budi baikmu),

9. Waspadalah sepenuhnya dengan sikap mengejek dan merendahkan dialek pembicaraan orang lain, seperti terhadap orang yang kurang lancar bicaranya atau terhadap mereka yang berbicara dengan tersendat-sendat.

10. Jika engkau mendengar bacaan Al-Qur’an al-Karim, maka hentikan pembicaraanmu apapun masalah yang sedang engkau bicarakan, karena menghormati terhadap kalamullah,

11.Senantiasa menimbang kata-kata (ucapanmu) sebelum diucapkan oleh lisanmu

12.Pergunakanlah lisanmu untuk beramar ma’ruf dan nahyu munkar serta untuk berdakwah kepada kebaikan, karena lisan adalah nikmat Allah yang agung yang telah dikaruniakan kepadamu.

Sekadar Perkongsian…moga bermanfaat dan kita amalkan kita berusaha untuk menjadi yang lebih baik dan terbaik

Rabu, 12 September 2012

KETIKA KEHENDAK ALLAH TAK DAPAT KITA PAHAMI




“….. Dan bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia adalah baik untukmu, Bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (Al-Baqarah ; 216).



Dahulu ada dua orang raja. Raja mukmin dan raja kafir. Raja yang kafir sakit, ia menginginkan sejenis ikan bukan pada musimnya. Waktu itu, jenis ikan tersebut berada didasar samudra. Para tabib yg putus asa menasehatkan agar raja memilih penggantinya.” Obat baginda pada ikan tersebut, kita tak mungkin mendapatkannya,” kata mereka

Allah lalu mengutus salah seorang malaikat untuk menggiring ikan itu keluar dari lubangnya didasar laut supaya orang mudah menangkapnya. Ikan itupun lalu ditangkap. Raja memakannya dan ia segera sembuh.

Kemudian raja yang mukmin pun jatuh sakit, ia menderita sakit yang sama seperti yang diderita raja kafir. Tetapi ia sakit pada waktu ketika ikan menjadi obatnya itu berada pada permukaan laut. “ bergembiralah, sekarang ini musim munculnya ikan itu.” Ucap para tabib.

Lalu Allah mengutus para malaikat untuk menggiring ikan-ikan itu dari permukaan laut sampai masuk kembali ke lubang lubang didasar laut. Orang orang tak mampu menangkapnya.

Para malaikat langit dan penduduk bumi keheranan, mereka kebingungan. Kemudian Allah mewahyukan kepada para malaikat langit dan kepada para nabi dizaman itu.

“inilah aku yg pemurah, pemberi karunia, mahakuasa. Tidak menyusahkan Aku apa yang Ku berikan, tidak bermanfaat bagi bagi Ku apa yang kutahan sedikipun, Aku tidak menzalimi siapapun.

Adapun raja kafir itu, aku mudahkan baginya mengambil ikan bukan pada waktunya, dengan begitu Aku membalas kebaikan yang pernah ia lakukan. Aku balas kebaikan itu sekarang, supaya ketika ia dating pada hari kiamat, tidaklah ada kebaikan pada lembaran lembaran amalnya. Ia masuk neraka karena kekufurannya.

Adapun raja yang ahli ibadah itu, Aku tahan ikan itu pada waktunya. Dia pernah berbuat salah, Aku ingin menghapus kesalahannya itu dengan menolak kemauannya dan menghilangkan obatnya supaya kelak ia datang menghadap-Ku tanpa dosa. Dan diapun masuk syurga.



Terkadang kita selalu mengeluh atas harapan yang tak terpenuhi, kita mengeluh atas doa yang tak terkabulkan, dan selalu mengeluh untuk sesuatu yang tidak kita ketahui. padahal dibalik semua itu ada hikmah termahal jika kita bisa jeli melihatnya.ada kasih yang tak ternilai dari Allah tuk hamba-Nya yang sabar.

terkadang kita melihat ketidakadilan dari kaca mata kita sebagai seorang hamba dengan ego yang berkecamuk dihati. sebagai contoh ketika kita melihat mengapa Allah tidak membalas ketidakadilan seorang suami yang tidak memberikan keadilan pada seorang istri baik lahir maupun batin. mengapa justru Allah memberikan segala fasilitas duniawi terhadap suami tersebut. mengapa Allah tidak menghukumnya. mengapa Allah tidak mendengarkan doa seorang istri yang menghiba memohon agar Allah memberikan keadilan ? seperti cerita diatas sesungguhnya Allah lebih mengetahui yang terbaik buat hamba-hamba-Nya. begitu pula, jika kita melihat kasus seorang istri yang berselingkuh kesana kemari dan menyia-nyiakan suami dan anak. begitulah kehidupan, selalu ada rahasia yang tidak kita ketahui. dan sesungguhnya dibalik semua rahasia itu ada satu kunci kebaikan. (** afwan ini kasus nyata dari banyaknya keluhan baik itu dari pihak istri maupun suami )

ya ukhti ya akhi.. marilah kita bersabar, bersyukur dan ikhlas.. karena kebahagiaan itu ada disini dihati kita. tidak akan pernah ada seorangpun yang bisa merampasnya. karena Kebahagiaan itu ada didalam keimanan.

ya ukhti ya akhi... selalu ada permata dibalik derita dan airmata , selalu ada makna dibalik peristiwa dan bencana. jangan sampai kita menyesal, jangan sampai Allah mengajak kita untuk mensyukuri nikmat-Nya dengan cara mencabut nikmat tersebut dari diri kita.

Sesungguhnya Rencana Allah lebih indah dari impian kita. tersenyumlah , jangan bersedih... karena kesedihanmu, airmatamu terlalu berharga hanya tuk menangisi dunia yang fana

Ketika Harus Bertahan, Ketika Harus Melepaskan

Dear .. Sahabatku ..

Hidup ini slalu berputar, tak selamanya kita berada dibawah dengan semua kepedihan dan tak selamanya kita diatas dengan segala kesenangan. ALLAH Maha Adil .. Hanya Dia yang Tau mana yang terbaik untuk hamba-NYa .. Bukankah ...

"Boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu tidak baik bagimu. Alloh mengetahui sedang kamu tidak.( Al-Baqoroh 216 )"

Sahabatku, Ada perih disudut hati,ketika engkau cerita rentang segala yg kau alami .. Setelah sekian lama kau bertahan Setelah sekian lama kau memendam luka Setelah sekian lama kau rendam nestapa Rupanya Allah ijinkan juga kau tempuh jalan itu Aku percaya, itu suatu "keputusan terakhir" yang terbaik untukmu ...

Sahabatku, Ada hal-hal yang tidak ingin kita lepaskan, ... orang-orang yang tidak ingin kita tinggalkan .... tapi ada saatnya dimana kita harus berhenti mencintai seseorang bukan karena orang itu berhenti mencintai kita melainkan karena kita menyadari bahwa orang itu akan lebih berbahagia apabila kita melepaskannya. .....

* Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika kebahagiaan kita sangat bergantung pada orang itu.

* Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika kita merasa dia itu ganteng, cantik, teristimewa dibandingkan dgn yang lain.

* Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika kita takut tidak dapat menemukan yang seperti dia.

* Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika begitu banyak saat-saat indah senantiasa terbayang di benak kita.

* Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika hati kita berkata "Saya sangat mencintainya".

Ingatlah !!

Melepaskan bukanlah akhir dari dunia melainkan awal dari suatu kehidupan baru...

* Kita harus melepaskan seseorang karena kebahagiaan kita tidak tergantung padanya.

* Kita harus melepaskan seseorang karena kita menyadari yang ganteng,yang cantik, yang istimewa belum tentu yang terbaik buat kita.

* Kita harus melepaskan seseorang karena kita tahu jika Allah mengambil sesuatu, Ia telah siap memberi yang lebih baik.

* Kita harus melepaskan seseorang ketika saat-saat indah hanyalah tinggal masa lalu.

* Kita harus melepaskan seseorang karena kepala kita berkata "tidak ada lagi yang dapat dipertahankan".

* Kegagalan tidak berarti kita tidak mencapai apa-apa... namun kita telah memahami sesuatu...! Segala sesuatu ada waktunya, ada saat mempertahankan, ada saat melepaskan...!!

"Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?

dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu

yang memberatkan punggungmu?Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.

Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan),kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap(QS.94:1-8)

Seperti kata orang bijak ...
Kadang Allah mempertemukan kita dengan orang yang tidak tepat sebelum mempertemukan kita dengan orang yang tepat supaya kita bersyukur akan karunia NYA dan belajar daripadanya ...

Smoga dapat bermanfaat yah teman - teman..Ada kalanya Allah ingin hambaNya semakin kuat dengan memberikan kasih sayangnya dengan memberikan ujian untuk hambaNya..bukan karena tidak sayang, tetapi karena Allah begitu sayang kepada kita..agar kita semakin kuat..Dan percayalah bahwa ALlah telah memperispkan rencana terbaik untuk kita...DAn kita harus lebih bersabar lagi dan tentunya terus berikhtiar untuk menyambut rencanaNya yang pasti akan indah di saat yang tepat nanti

INDAHNYA MEMAAFKAN

Seringkali terjadi seseorang merasa berat memaafkan kesalahan orang lain. Apalagi bila orang tersebut meninggalkan bekas luka yang terasa menyakitkan. Luka yang kadang mengaga menimbulkan duka yang mendalam. Luka yang sulit u...ntuk dilupakan.. Semakin besar kesalahan semakin perih luka semakin sulit dilupakan bahkan seringkali tanpa disadari menimbulkan dendam. Allah mengajarkan kita untuk memaafkan. Memaafkan adalah obat yang paling mujarab untuk menyembuhkan luka. Obat yang paling ampuh untuk menghilangkan kebencian dan dendam. Cara termudah untuk bisa memaafkan seseorang adalah dengan mengingat kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan orang lain pada kita. Obat terampuh untuk mengobati hati adalah dengan mengingat kebaikan orang lain dan mengubur kebaikan-kebaikan yang pernah kita lakukan. Dengan begitu kita tidak akan sempat melihat keburukan-keburukannya. Kebaikan-kebaikan nya akan menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang. Secara psikologis orang yang memaafkan lebih beruntung dari orang yang dimaafkan. Hati yang penuh maaf akan menjadi bersih dan bersinar, karena di dalam dadanya tidak ada tersimpan kebencian dan kekotoran jiwa serta penyakit hati, yang seringkali menimbulkan penyakit-penyakit lainnya. Hati yang terbebas dari dendam dan kebencian.... Hati yang didalamnya penuh rasa syukur... Hati yang tidak membiarkan tumbuhnya benih-benih kebencian. Hati yang selalu terpaut dan selalu tertarik untuk selalu melakukan kebaikan. Kebaikan yang akan menarik kebaikan lainnya. Yang dengannya hati menjadi lebih bersinar, bening dan suci.Alangkah indahnya. Memaafkan mungkin amat berat untuk diberikan kepada orang yang pernah melukai hati kita. Tetapi hanya dengan memaafkan kita akan dapat mengobati hati yang telah terluka. maaf yang diberikan secara ikhlas bagaikan pisau bedah yang membuang segala parut luka emosi Orang yang hatinya bersinar tidak akan membiarkan dihatinya tumbuh dendam. Orang yang hatinya bersih tidak akan membiarkan dihatinya timbul noda-noda yang menurunkan kwalitas dirinya dimata Allah dan di mata manusia. Orang yang menuju jalan Tuhan dan ridha Ilahi, jiwanya akan diisi dengan hal-hal yang membuatnya lupa akan keburukan-keburukan orang lain. Memang memaafkan lebih sulit daripada meminta maaf, justru disitulah kemuliaan diri seseorang diperlihatkan. Orang yang dihatinya menyimpan dendam tanpa dia sadari sebenarnya secara pelan-pelan menghancurkan dirinya sendiri. Secara pelan-pelan dia mengotori jiwanya yang tadinya bersih. Orang yang menyimpan dendam bagaikan menyimpan bara di dalam dada, yang akhirnya membakar diri nya sendiri. Orang yang membiarkan di dalam dirinya berkembang kebencian dan dendam adalah orang yang tidak bisa menikmati arti kebahagian. Orang yang tidak dapat menikmati indahnya kebeningan jiwa. Orang yang tidak bisa menikmati indahnya kehidupan. Dendam dan kebencian tidak akan pernah bisa bersatu dengan hati yang bersih dan jiwa yang suci. Salah satu darinya akan mengalahkan yang lainnya. Begitu kebencian memenangkan pertarungan dalam jiwa dan tumbuh dengan subur , itulah tandanya hati kita sudah mulai ditumbuhi kekotoran jiwa dan bila itu dibiarkan berkembang jadilah dia ‘hati yang sakit’ . Bila hati yang sakit tidak segera diobati maka jadilah dia ‘hati yang mati’. Hati yang akhirnya tidak bisa menerima kebenaran. Hati yang tidak dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Adakalanya kita merasakan himpitan perasaan yang sangat menyesakkan. Bila tidak bisa diatasi sendiri boleh saja mencari teman yang bisa dijadikan tempat berbagi. Tapi carilah teman yang bisa menentramkan dan mendinginkan suasana hati, bukan teman yang justru membakar emosi dalam dada. Bukan teman yang justru membuat dada semakin panas. Namun teman yang bisa merubah panas menjadi menyejukkan. Teman yang bisa merubah tangis menjadi tawa. Belajar memaafkan adalah salah satu terapi penyakit hati. Begitu kita memaafkan dan bisa menerimanya , maka beban jiwa semakin berkurang, luka yang tadinya menganga semakin menyempit dan akhirnya menutup . Dan bila benci dan dendam telah hilang sama sekali dari hati , maka jiwa semakin bening, hati semakin bersih, hidup semakin tentram semua terasa indah , jiwa dan fisik semakin sehat . Dengan begitu kita semakin mudah untuk merasakan indahnya hidup, nikmatnya bersyukur dan nikmatnya kasih sayang dengan sesama. Dan hatipun menjadi ikhlas. Dengan memaafkan keadaan bisa berubah 180 derajat , orang yang tadinya musuh berubah menjadi sahabat yang terbaik. Hal yang pertama yang dapat kita lakukan ketika merasakan sakit di hati, adalah ketika kita berdoa dan memohon kekuatan Nya, seraya berkata , ‘Ya Allah , hamba telah memaafkannya, sembuhkanlah hamba Ya Rabbi, jangan biarkan hati ini kotor karena perbuatan orang lain. Jangan biarkan hati ini ternoda; Izinkanlah hamba memiliki dan menikmati indahnya kebeningan jiwa, Izinkan hamba merasakan indahnya kemulian-MU . Karena hanya Ridha- Mu lah Ya Allah yang hamba harapkan’ . rasakanlah bedanya ‘saat itu juga hati akan terasa sejuk dan lapang. Karena kita tidak membiarkan terbukanya pintu-pintu syetan untuk masuknya sesuatu yang buruk. Tidak membiarkan hati ternoda. Tidak membiarkan jiwa tercemar kebencian. ....InsyaAllah. *** Membalas kebaikan dengan kejahatan adalah perangai yang serendah-rendahnya. Membalas kejahatan dengan kejahatan, bukanlah berperikemanusiaan. Membalas kebaikan dengan kebaikan adalah hal biasa. Membalas kejahatan dengan kebaikan adalah cita-cita kemanusiaan yang setinggi -tingginya. Kita harus sanggup hidup untuk meraih cita-cita itu terus tumbuh dan tumbuh... Kasih sayang dan kekerasan selalu berperang di hati manusia seperti malapetaka yang berperang di langit malam yang pekat. Tetapi kasih sayang selalu dapat mengalahkan kekerasan. Karena kasih sayang adalah anugerah Ilahi. Wallahu a’lam bishawwab

Kamis, 16 Agustus 2012

Zakat Fitrah


1.      Pengertian Zakat
Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah shadaqoh wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh). Nisab adalah batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya: kita memiliki usaha, atau gaji yang kalau diakumulasikan dalam setahun setara dengan 85 gram emas, maka ”wajib”-lah kita mengeluarkan zakat yaitu hak orang lain yang menempel di harta kita sebesar 2.5%-nya.
Zakat ada dua jenis, yaitu: Zakat fithrah/zakat badan dan Zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fithrah dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum ‘Idul Fitri) sebesar 2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ


Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
2.      Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim.
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161). 
Dalam hal wajibnya janin dalam bayi dikeluarkan zakat fitrahnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir pernah mengemukakan pernyataan, bahwa ada ijma' (kesepakatan) ulama yang menegaskan tidak wajib zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan. Bahkan, Said bin Musayyib dan Hasan Basri berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanyalah wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa. Sedangkan si anak tidak membutuhkan diri untuk disucikan, karena ia tidak melakukan dosa.
Alasannya adalah hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasul SAW hanya mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Dawud di atas.
Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Namun, bila sudah berumur empat bulan dalam kandungan, maka ia wajib di zakati.
Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal, menganjurkan umat Islam untuk mengluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan. Namun, ia tidak mewajibkannya. (Lihat Nail al-Authar jilid 4, hlmn 181)
3.      Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pandangan para ulama tentang waktu pembayaran zakat fitrah :
1-Hanafiyah; Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
2-Malikiyah; Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai (paling lambat) terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3-Syafi'iyah; Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
4-Madzhab Hanbali; Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
Berdasarkan pendapat para ulama tersebut, maka waktu penunaian zakat fitrah, ada dua bagian waktu:
                   I.            Waktu yang diperbolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
                II.            Waktu yang utama, yaitu pada hari ‘Ied sebelum shalat.
Adapun mengakhirkannya hingga usai melaksanakan shalat, maka hal ini haram (terlarang) dan tidak sah sebagai zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma:

وَمَنْ أَدَّاهاَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكاَةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهاَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقاَتِ

“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk dari shadaqah.”

Kecuali apabila orang tersebut tidak mengetahui (kapan) hari ‘Ied. Misalnya dia berada di padang pasir dan tidak mengetahuinya kecuali dalam keadaan terlambat atau yang semisalnya. Maka tidak mengapa baginya untuk menunaikannya setelah shalat ‘Ied, dan itu mencukupi sebagai zakat fitrah.

Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu. Karena zakat ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fithr (berbuka, masuk Syawal). Oleh karena itu, zakat fithr dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
4.      Ukuran zakat fitrah
Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, kismis, keju, beras, jagung, sagu, atau bahan makanan pokok lain yang semisal dengan yang tadi. 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
Dalil yang menjadi dasar wajibnya mengeluarkan setengah sha' dari qamh (gandum), riwayat dari Urwah bin Zubair radliyallah 'anhu, bahwasanya Asma' binti Abi Bakar radliyallah 'anhuma mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk keluarganya, baik yang merdeka maupun budak, sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha' kurma dengan ukuran sha' dan mud yang biasa mereka gunakan pada masa itu." (ath-Thahawi).
Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya mengeluarkan satu sha' dari bahan makanan selain qamh (gandum) adalah hadits Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' sya'ir atau satu sha' kurma atau satu sha' keju atau satu sha' kismis." (Muttafaq 'Alaih)
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah mengeluarkan harga dari zakat fitrah tersebut (bukan berupa makanan pokok).
. Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT (artinya),”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4)
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3)
Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295).
Dalil mereka antara lain hadits Ibnu Umar RA bahwa,”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut (sya’ir) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, no 1503). Hadits ini jelas menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan dinar dan dirham (uang), padahal dinar dan dirham sudah ada waktu itu. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 9).
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang tak membolehkan zakat fitrah dengan uang dan mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok. Alasan kami : Pertama, ayat QS at-Taubah : 103 memang bersifat global (mujmal), yaitu zakat itu diambil dari harta (mal). Namun telah ada penjelasan (bayan) dari As-Sunnah yang merinci bahwa harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah bahan makanan, bukan uang.
Kedua, hadits yang dijadikan dalil adalah dhaif (lemah), karena ada seorang periwayat hadits bernama Abu Ma’syar yang dinilai lemah. Demikianlah menurut Imam Nawawi (al-Majmu’, VI/126), Ibnu Hazm (al-Muhalla, VI/121), Imam Syaukani (Nailul Authar, IV/218), Imam az-Zaila’i (Nashbur Rayah, II/431), Ibnu Adi, (al-Kamil fi adh-Dhu’afa, VII/55), dan Imam Nashiruddin al-Albani (Irwa`ul Ghalil, III/844). Padahal hadits dhaif tidak layak dijadikan dasar hukum.
Kesimpulannya, tidak boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, melainkan wajib dalam bentuk bahan makanan pokok. Wallahu a’lam.
5.      Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
        6. Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Para Ulama telah bersepakat bahwa dasar palaksanaan zakat adalah bahwa seorang Imam (Amil) mengumpulkannya dari para muzakki dan membagikannya kepada para mustahiq. Artinya, pengelolaan zakat itu merupakan salah satu tugas negara Islam, dengan dalil-dalil berikut ini:

1. Al-Qur’an telah menetapkan dalam ayat zakat tentang bagian amil zakat. Ini mennunjukkan bahwa harus ada pegawai yang ditunjuk oleh negara guna menjalankan tugas ini dan diberikan gaji dari zakat.
2. As-Sunnah Al-Qauliyah, “… diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dibagikan kepada fakir miskin mereka…” di sini ada yang mengambil dan yang membagi, dan tidak dibiarkan begitu saja kepada para muzakki.
3. As-Sunnah Al-Fi’liyyah, Rasulullah saw. pernah mengutus Umar untuk memungut zakat Ini menunjukkan bahwa sahabat-sahabat di masa Rasulullah Saw memberikan zakat fitrahnya melalui Amil yaitu petugas zakat yang ditunjuk Rasulullah Saw, dan tidak memberikannya secara langsung kepada yang berhak.
4. Logika, yaitu ketika zakat dibiarkan kepada perorangan mengakibatkan terlantarnya hak-hak fakir miskin, yang bisa menyebabkan keresahan dan ketidakadilan terhadap fakir msikin. Pada saat yang sama negara berkewajiban menjaga kehormatan fakir miskin. Belum lagi sebagian distribusi zakat itu disalurkan untuk kepentingan umum yang hanya bisa ditentukan oleh negara.
Kewajiban adanya ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Tidak benar bila tidak ada ijab kabul dalam zakat, lalu zakat itu menjadi tidak syah. Yang benar bahwa penyerahan harta zakat itu perlu ditegaskan untuk membebaskan pemberi zakat dari kewajiban berzakat. Di masa lalu ketika syariat zakat masih lengkap dengan amil zakat yang berkeliling memungut dari orang kaya, penyerahan itu disertai dengan ikrar yang salah satu fungsinya semacam tanda terima. Bahkan si fulan sudah menyerahkan zakatnya, sehingga petugas zakat yang lain tidak perlu lagi menagihnya.
Dengan tidak adanya pemerintahan Islam, zakat di masa sekarang ini dijalankan dengan apa adanya. Sangat tidak efektif dan sangat kurang manfaatnya. Sebab tidak ada petugas resmi zakat yang punya mandat resmi dari negara untuk menagih zakat.
Para petugas zakat cenderung hanya bisa membuat proposal dan mengemis-ngemis zakat dari kantor ke kantor. Kalau ada yang sadar mau bayar zakat, mereka akan berterima kasih. Tapi kalau tidak ada yang mau bayar zakat, mereka hanya bisa pulang dengan tangan hampa.
180 derajat berbeda dengan apa yang terjadi di masa nabi dan para shahabat. Petugas zakat yang pulang dengan tangan hampa, bisa mengakibatkan terjadinya perang atas suatu kaum yang menolak bayar zakat. Itulah yang terjadi di masa khalifah Abu Bakar As-Shiddih ra. Beliau secara tegas memerangi orang yang menolak petugas zakat. Tidak mau bayar zakat? Siap-siap diperangi oleh negara.
Semakin modern-nya gaya hidup, semakin memudahkan. Salah satunya dengan dibukanya account khusus untuk menerima zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat. Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.
Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.
Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.